Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, KontraS: Ini Pelanggaran HAM

Fakhrizal Fakhri
Kaca mobil yang dipakai Laskar FPI pecah tertembus peluru. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) menyebut kasus penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diungkapkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam diskusi Indonesia Leaders Talk '6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita' di Youtube Front TV, Jumat (25/12/2020).

Dia mengatakan, pelanggaran HAM tersebut karena pihak kepolisian telah sewenang-wenang melakukan penembakan kepada pengawal Habib Rizieq Shihab hingga mengakibatkan tewasnya para korban.

"Ini pelanggaran HAM karena adanya penembakan sewenang-wenang yang memang dilakukan oleh institusi negara melalui kepolisian," kata Fatia.

Dia menjelaskan, penembakan tersebut melemahkan posisi hukum karena pada akhirnya penegakan hukum menjadi tidak berguna untuk dilakukan pembuktian maupun adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

57 tahun lalu

Dokter RSCM Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Hanya Bisa Lihat Cahaya

57 tahun lalu

Tragis! Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekannya di THM Palembang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal