Kasus OTT KPK terkait THR Dilimpahkan ke Polisi, Kemendikbud Tunggu Pemeriksaan

Riezky Maulana
Ilustrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Foto: Kemendikbud.go.id).

JAKARTA, iNews,id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan kasus pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada polisi. Saat ini kasusnya masih diselidiki.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," ujar Muchlis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Kemendikbud, kata dia menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dan KPK sesuai peraturan yang berlaku.

"Jadi kita menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

Kesadaran Investasi Emas Meningkat, THR Dinilai Jadi Modal Aset Masa Depan

57 tahun lalu

Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Pasar Gede Solo, Warga Kegirangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal