Kasus Meikarta, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Pemprov Jabar

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus proyek Meikarta, Rabu (21/8/2019). Mereka, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Guntoro, Kabid Teknis Dinas Bina Marga Kota Bandung, Gumilang dan konsultan, Hesti Raharja.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Kurniwa.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Kurniwa)," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2019).

Dalam kasus ini, selain Iwa KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. KPK menduga Iwa menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Penetapan tersangka Iwa terkait pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal