Dia mengatakan, proses pendalaman dugaan tersebut sedang dilakukan tim penyidik.
"Karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak," tutur dia.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.