Kasus Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).   

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana dana itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Franky menjelaskan, uang pengganti yang harus dibayar oleh Anang yakni sebesar Rp20.732.983. ”Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah keluarnya putusan pengadilan, harta benda terdakwa akan disita,” kata Franky.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Anang terbukti bersama-sama melakukan korupsi seperti dinyatakan jaksa dalam dakwaan kedua. Atas putusan tersebut hakim juga mempersilakan Anang untuk mengajukan banding jika memang menginginkan.

Anang merupakan mantan Dirut PT Quadra Solution yang temasuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dalam perkara korupsi yang juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu, negara dirugikan Rp2,3 triliun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
8 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
10 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
12 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal