Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Tahan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (RJP). Penahanan terhadap Rahardjo dilakukan usai menjalani pemeriksaan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rahardjo merupakan tersangka kasus dugaan suap Pengadaan Transportasi Informasi pengadaan di Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.

"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RJP, Direktur Utama PT CMIT dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA:

Kasus Korupsi di Bakamla Rugikan Negara Rp54 Miliar

Kasus Suap di Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Bakamla, KPK Periksa Artis Era 1990-an Inneke Koesherawati

Ali mengatakan, penahanan Rahardjo dilakukan untuk 20 hari pertama. Penahanan dimulai sejak hari ini hingga 2 Februari 2020. "Penahanan di Rutan Cabang KPK ya. Lokasinya di belakang Gedung Merah Putih," katanya.

Penahanan terhadap Rahardjo, menurut dia, merupakan pengembangan perkara yang diselidiki KPK pada 2016. Walaupun, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
18 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
12 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
22 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal