Kasus KDRT di Indonesia masih Tinggi, Terbanyak Kekerasan terhadap Istri 

Tika Vidya Utami
Tim Litbang MPI
Ilustrasi suami aniaya istri (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia masih tinggi. Sejak pandemi Covid-19, jumlah laporan KDRT bahkan meningkat, berdasarkan laporan Komnas Perempuan serta LBH APIK Jakarta. 

KDRT atau domestic violence dikutip dari komnasperempuan.go.id, banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Pelakunya orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan dan kakek terhadap cucu. 

Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Pasal 1 UU Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefenisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Berikut data kasus KDRT dari sejumlah lembaga terkait di Indonesia:

1. Komnas Perempuan

Kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2020 sebesar 299.911 kasus. Angka tersebut berkurang 31 persen dari 2019 sebanyak 431.471 kasus. Melansir rilis komnasperempuan.go.id, kuesioner yang kembali menurun hampir 100 persen pada 2019. 

Namun, pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat drastis 60 persen, dari 1.413 kasus pada 2019 menjadi 2.389 di 2020. Dari 8.243 kasus yang ditangani Komnas Perempuan, yang paling menonjol di ranah personal atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus. 

Kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama dengan 50 persen atau 3.221 kasus, kemudian kekerasan dalam pacaran sebanyak 20 persen atau 1.309 kasus.

Pada Maret 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan yang oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Kekerasan yang paling menonjol adalah Kasus Dalam Rumah Tangga atau Ranah Personal sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus. Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus atau 65 persen.

2.  LBH APIK

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun LBH APIK Jakarta, terdapat 1.178 pengaduan yang masuk ke LBH APIK Jakarta pada 2020. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada 2019 dengan 794 kasus. Dari 1.178 aduan yang masuk, di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 418 kasus. 

Melansir rilis dari lbhapik.org, kenaikan angka tersebut ditengarai karena sejumlah kebijakan pembatasan penanganan Covid-19 dari pemerintah yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap perempuan. Kasus kekerasan seksual baru berbasis gender online (KBGO) meningkat selama pandemi Covid-19 sebanyak tujuh kali lipat dibandingkan sebelum pandemi. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa Polisi, Ketum YLBHI Dicecar soal Tim Investigasi Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Erin Bakal Bocorkan Bukti Mengejutkan soal Perilaku Mantan ART selama Kerja di Rumahnya

57 tahun lalu

Lawan! Maia Estianty Komentari Tuduhan Ahmad Dhani soal Tukang Fitnah di Medsos

57 tahun lalu

Viral Ahmad Dhani Marah Besar! Sebut Maia Estianty Sebar Fitnah soal KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal