Kasus Jual-Beli Video Dewasa di Bekasi Terbongkar, Ada 1.029 Konten Terlarang!

Riyan Rizki Roshali
ilustrasi sebanyak 1.029 konten video porno diamankan dari pelaku jual-beli konten dewasa di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus jual-beli video porno setelah melakukan patroli siber. Dalam kasus ini, sebanyak 1.029 konten diamankan dari tangan tersangka.

“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkat ketelitian dan kecermatannya melaksanakan patroli siber sehingga berhasil mengungkap kasus tentang jual-beli konten pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (9/1/2025).

Ade Ary menjelaskan satu orang pelaku berinisial RYS (29) diamankan di daerah Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 1.029 konten asusila.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
14 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Nasional
15 hari lalu

Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Berasumsi Liar terkait Kematian Lula Lahfah

Megapolitan
17 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal