Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita PT Gunung Bara Utama Milik Tersangka Heru Hidayat

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita perusahaan PT Gunung Bara Utama (GBU) milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Perusahaan tambang tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, PT GBU berada di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Saat ini perusahaan tambang tersebut berstatus sitaan negara.

"Batubara nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar batubara itu di Sendawar, Kaltim. Itu yang terkait dengan HH (Heru Hidayat) usahanya itu tambang batubara," ujar Febrie di Jakarta Jumat (7/2/2020) dini hari.

Menurutnya, kasus TPPU ini terus didalami dan akan dibuktikan di pengadilan. "Di persidangan akan kita buktikan ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU," ucapnya.

Dia belum bisa memastikan berapa nilai saham dari tambang tersebut. Saat ini penyitaan terhadap barang maupun harta milik para tersangka korupsi dilakukan untuk menyelamatkan aset negara .

"Penyitaan ini kan pengamanan sifatnya," ucapnya.

Heru Hidayat yang juga menjabat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai diperiksa, Selasa (14/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Istri-Anak Ko Erwin, Diduga Hasil Pencucian Uang Narkoba

Nasional
27 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
28 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
31 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal