Kasus Intoleransi di Sukabumi, CFIRST Soroti Peran Pemerintah Seolah Tutup Mata

Jonathan Simanjuntak
Potongan video aksi intoleransi di Sukabumi, Jawa Barat hingga merusak salib. (foto: screenshoot)

JAKARTA, iNews.id - Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) mengecam tindakan intoleransi yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perilaku itu dinilai tidak dibenarkan dalam konstitusi negara Indonesia.

"Religious freedom adalah non-derogable rights yang wajib dihormati dan dijamin," kata Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja, Minggu (29/6/2025).

Aksi intoleransi ini menurutnya menambah daftar panjang kasus intoleransi di Indonesia. Apalagi, tindakan intoleransi yang dilakukan di Desa Tangkil berada di hadapan pemerintah yang ada di lokasi sehingga membuat perannya semakin dipertanyakan.

"Negara seolah kalah dan 'diam membisu', bahkan menutup mata. Bagaimana tidak, kejadian intoleransi di desa tangkil terjadi di hadapan aparat pemerintah yang berada di lokasi," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Sukses Gelar Operasi Mata Gratis

Nasional
25 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
25 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
28 hari lalu

MNC University Kolaborasi Strategis dengan Pemkot dan Disdik Sukabumi, Perluas Program Beasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal