Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Puteranegara Batubara
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di Sudirman, Jakarta Selatan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening terkait kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.

"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026). 

Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Selain itu, penyitaan dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut. 

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua," ujar Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
20 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
1 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal