Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh Gus Nur, Polisi Panggil Saksi

Harits Tryan Akhmad
Potongan video Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun di Youtube.(Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Sejumlah saksi akan diperiksa. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak merinci siapa saja saksi yang dipanggil terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur itu.

“Ya akan memanggil saksi,” ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Gus Nur sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Di Hadapan Para Ulama NU, Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Bertolak ke Jatim, bakal Hadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Nasional
5 hari lalu

Kasus Penghinaan Toraja Naik Penyidikan, Pandji Pragiwaksono bakal Tersangka?

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal