Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana

Iqbal Dwi Purnama
BNI berkomitmen menyelesaikan masalah pengembalian dana anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (dok. BNI)

Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Munadi menambahkan, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional.

“Transaksi ini tidak masuk ke dalam sistem BNI, sehingga secara korporasi tidak terdeteksi sebelumnya dan baru diketahui melalui audit internal pada Februari 2026,” katanya.

Sejak kasus terungkap, BNI telah mengambil langkah penyelesaian, termasuk melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk iktikad baik kepada nasabah. BNI menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Munadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Duit Rp3 Miliar Raib, Amanda Manopo Murka: Capek Jadi Orang Baik!

12 jam lalu

Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Eks Karyawan Diduga Gelapkan Uang Rp3 Miliar

12 jam lalu

Viral Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna, Rumah Ditaburi Tanah Kuburan!

12 jam lalu

Kronologi Lengkap Amanda Manopo Rugi Rp3 Miliar gegara Oknum Manajemen, Nyesek Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal