Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Akan Periksa M Taufik hingga Dirut Sarana Jaya

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Salah satu saksi yang dipanggil yakni, anggota DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

Selain M Taufik, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto, Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin.

Kemudian, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya M Wahyudi Hidayat, serta Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah. Mereka diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/3/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Tapi, penyidik saat ini sedang mencari bukti tambahan terkait pengusutan kasus tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

13 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

14 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

23 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal