JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penunjukan langsung PT Bumi Redjo oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono untuk memberikan dukungan kepada para peserta lelang proyek-proyek di Pemkab Banjarnegara. Prosedur dalam lelang tersebut juga didalami.
Tim penyidik memeriksa Direktur 2 PT Bumi Redjo, Budhi Irawan. Budhi Irawan sendiri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Budhi Sarwono.
"Budhi Irawan (Direktur 2 PT BUMI REJO) , yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan mengikuti proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dimana diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Redjo)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/9/2021).
Sedangkan untuk Direktur CV Gayam Konstruksi, Zen Muhammad yang seharusnya diperiksa sebagai saksi mengkonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang dari swasta, Kedy Afandi (KA).