Kasus Dokter PPDS Priguna Mandek? Berkas Masih Mondar-mandir Polda-Kejati Jabar

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan ank pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: MPI/Agi Ilman)

BANDUNG, iNews.id – Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Padjadjaran, Priguna Anugrah Pratama masih bergulir tanpa kejelasan. Berkas perkara yang sudah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 10 Juni 2025 lalu hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut proses penyidikan sudah rampung. Namun berkas dikembalikan jaksa dengan surat P19 untuk dilengkapi.

“Sebenarnya proses penyidikan sudah tuntas di kepolisian (Ditreskrimum Polda Jabar). Kemudian kami limpahkan ke jaksa. Jaksa mengeluarkan surat P19 untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh jaksa dalam rangka penuntutan tersebut,” ujar Kombes Hendra, Kamis (10/7/2025).

Penyidik sudah menindaklanjuti dan melimpahkan kembali berkas tahap pertama dua minggu lalu. Kini polisi masih menunggu respons dari Kejati Jabar terkait berkas dokter PPDS tersebut.

“Jadi, proses penyidikan kasus Priguna ini tidak berhenti, tetapi dalam proses. Kami menunggu hasil koordinasi dan kolaborasi dengan jaksa,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien dari Polda

57 tahun lalu

Bius dan Perkosa Pasien, Dokter PPDS Priguna Ternyata Idap Fetish Fantasi Seksual Mengerikan

57 tahun lalu

Terungkap! Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Idap Fetish, Berfantasi Lihat Orang Tak Berdaya

57 tahun lalu

Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal