Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

JAKARTA, iNews.id- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas vonis tujuh tahun penjara terkait kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi. Dengan demikian, Imam Nahrowi tetap dihukum tujuh tahun penjara.

Kasasi diajukan setelah Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke KONI. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021 dengan susunan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.

"Amar putusan terdakwa tolak, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tolak perbaikan," dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3/2021).

Dengan adanya putusan ini, maka mantan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) tetap menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

25 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!

25 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

2 bulan lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal