Kapolri Terbitkan 14 Larangan bagi Anggotanya pada Pemilu 2019

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan 14 larangan bagi anggotanya pada Pemilu 2019. (Foto: Antara)

11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Identifikasi 2 Pelaku Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK

57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Massa Demo Mahasiswa Bubar, Jalan Sudirman Arah Bundaran HI Mulai Dibuka

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal