Kapolri Listyo Sigit Beri Sambutan di Perayaan Puncak May Day: Hidup Buruh!

Arie Dwi Satrio
Buruh di Stadion Utama GBK

Dalam momentum kali ini, massa buruh menyuarakan 18 tuntutan. Adapun, 18 tuntutan buruh tersebut sebagai berikut:

1.Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja; 

2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;

 3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB; 

4. Tolak upah murah; 

5. Hapus outsourcing; 

6. Tolak kenaikan pajak PPn; 

7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran; 

8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan; 

9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria; 

10. Stop kriminalisasi petani; 

11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis; 

12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS; 

13. Pemberdayaan sektor informal; 

14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja; 

15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya; 

16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang; 

17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan 

18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Megapolitan
26 hari lalu

Buruh Kompak Buat Koreo Barisan Perjuangan saat Demo di DPR, Ini Penampakannya

Megapolitan
26 hari lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Megapolitan
26 hari lalu

Buruh Demo di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Desak UMP Jakarta Direvisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal