Selain itu Iqbal menambahkan, kedua orang petinggi keamanan negara tersebut juga akan meninjau pelaksanaan proses penegakan hukum. Saat ini sebanyak 6.000 pasukan gabungan TNI-Polri diperbantukan untuk menjaga wilayah di Papua dan Papua Barat. Mereka disebar di beberapa titik di antaranya Jayapura, Nabire, Paniai, Deiyai, Manokwari, Sorong dan Fakfak.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan telah memerintahkan Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja dan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi. Perintah larangan tersebut untuk mencegah aksi anarkistis.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat, maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," katanya.
Atas intruksi Kapolri tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019 dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf F Nahak.
Maklumat Polda Papua
Ada enam poin Maklumat Kapolda Papua yang mengatur tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berikut isi enam maklumat selengkapnya: