JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri sepanjang 2026 telah berhasil mengungkap sebanyak 24.837 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32.792 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menyita barang bukti berupa 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras dan berbagai jenis narkotika lainnya," kata Sigit saat upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Menurut Sigit, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp10,4 triliun. Upaya tersebut juga berdampak pada penyelamatan puluhan juta masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Sigit.
Selain penindakan, Polri memperkuat langkah pencegahan dengan mentransformasi 148 kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arahan kepada jajaran Polri dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Dia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan hukum secara adil.