Kapolri bakal Tindak Anggota Tak Netral di Pilkada: Semua Ada Sanksinya

riana rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak anggota tak netral di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam pilkada. Dia pun bakal menindak anggotanya yang kedapatan tidak netral.

"Saya kira ditindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Sigit kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Diketahui, MK menerbitkan putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Terdapat perubahan norma dalam Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana apabila tidak netral dalam pilkada.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri akan menindak tegas anggota yang kedapatan tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
23 jam lalu

Kapolri Tunjuk Komjen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri

Megapolitan
24 jam lalu

Mutasi Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Kapolres Depok Diganti

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Pimpinan Polda Jabar hingga Sumbar Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news