Dia menambahkan, penyidik juga menggunakan KUHP dan KUHAP baru dalam mengusut kasus tersebut. Pihaknya masih mendalami apakah kedua laporan tersebut akan disatukan atau dipisah.
“Karena memang ada penyesuaian dari penyidik terkait tentang KUHP dan KUHP yang baru, dan itu harus rekan-rekan pahami juga, karena ini kan juga harus sinkron dengan rekan-rekan di kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan, ini juga harus match, sehingga pada saat proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan,” jelas dia.
Diketahui, Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading oleh perempuan bernama Agnes Stefani (25). Agnes mengaku rugi hingga Rp1 miliar.
Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).