Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Bersaksi di Sidang Adiknya, Tanpa Sumpah

Nur Khabibi
Kakak Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh, bersaksi di persidangan adiknya. Dia akan memberikan kesaksian tanpa sumpah. (Foto: Nur Khabibi)

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,3 miliar, nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,9 miliar, kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25,9 miliar. Uang tersebut disebut digunakan Gazalba untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1.079.600.000 yang disamarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
3 hari lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Nasional
7 hari lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Nasional
12 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal