Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Achmad Al Fiqri
KPK menyebut Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. (Foto: YouTube KPK RI)

Asep merincikan, APN menerima uang senikai Rp804 juta melalui dua klaster perantara pada medio November-Desember 2025. Pertama melalui TAR, sebesar Rp505 juta.  Uang itu didapat dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui perantara ASB, APN mendapat uang sebanyak Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.

"Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," tuturnya.

Selain mendapat uang hasil pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Diduga, uang potongan anggaran untuk operasional pribadi.

"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ujar Asep.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

57 tahun lalu

OTT KPK di Kalsel Ternyata terkait Pemerasan, Libatkan 2 Oknum Jaksa

57 tahun lalu

Terungkap! 2 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT di Kalsel: Kajari dan Kasi Intel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal