Kaget Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?

Tri Hatnanto
Vanessa Angel (tengah) bersama kuasa hukumnya, Milano Lubis (dua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/1/2019). (Foto: iNews).

”Kalau disebut ada chat-chat yang mengandung kesusilaan, chat yang mana? Foto dan video yang mana yang mengandung kesusilaan. Apa benar Vanessa yang mendistribusikan,?” tanya dia.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Vanessa sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Bintang FTV itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Vanessa terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Melalui foto dan video porno, Vanessa melalui muncikari kerap menggaet para pelanggan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

57 tahun lalu

Suami Clara Shinta Diduga Terlibat Prostitusi Online dengan Keyndah? Faktanya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Fakta Baru Terungkap! Muhammad Alexander Assad Sudah Lama Kenal Keyndah

57 tahun lalu

Disorot Sejak Kecil, Fuji Tegaskan Tak Akan Paksa Gala Sky Jadi Artis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal