Kabareskrim Yakin Jozeph Paul Zhang Kewarganegaraan WNI

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut berdasarkan penelusuran awal belum ada temuan Jozeph Paul Zhang mengajukan pencabutan kewarganegaraan. Dia meyakini Paul masih Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sebelumnya diketahui, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI.

"Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang. 

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas," ujar Agus.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Israel Bajak Kapal Kemanusiaan, 5 WNI Termasuk Jurnalis Indonesia Ditahan

57 tahun lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

57 tahun lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

57 tahun lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal