Kabareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang

Puteranegara Batubara
Pengepungan DPO di Jombang (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) bisa mempertimbangkan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah. Permintaan tersebut berkaca dari munculnya kasus dugaan pencabulan santriwati yang diduga dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42). 

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," kata Agus, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Agus menjelaskan, dukungan masyarakat dalam penyelesaian perkara seperti yang melibatkan Bechi ini diperlukan dukungan masyarakat luas. 

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," ujar Agus.

Pasalnya, kata Agus, perbuatan yang diduga dilakukan putra dari Kiai Jombang tersebut tidak dapat ditoleransi oleh seluruh elemen masyarakat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

9 hari lalu

Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Lombok Pecah saat Mengadu ke Komisi III DPR

24 hari lalu

Jokowi Akhiri Blusukan di Lampung: Saya Masih Orang Kampung

24 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal