Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Anggie Ariesta
Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif PPh final 1,5 persen. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Relaksasi perpajakan tersebut menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan ekonomi yang dijadwalkan meluncur secara efektif pada semester II 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemotongan tarif pajak ini merupakan bentuk komitmen konkret dalam merealisasikan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. 

Langkah tersebut diharapkan mampu meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional.

"Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Airlangga menambahkan, payung hukum teknis untuk mengeksekusi kebijakan ini sedang digodok dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

57 tahun lalu

Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 

57 tahun lalu

Purbaya Bocorkan Pemerintah bakal Rilis Stimulus Ekonomi Baru pada Juni

57 tahun lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal