JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Relaksasi perpajakan tersebut menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan ekonomi yang dijadwalkan meluncur secara efektif pada semester II 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemotongan tarif pajak ini merupakan bentuk komitmen konkret dalam merealisasikan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut diharapkan mampu meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional.
"Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Airlangga menambahkan, payung hukum teknis untuk mengeksekusi kebijakan ini sedang digodok dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).