Jurus Pemerintah Atasi Premanisme: Petakan Titik Rawan, Prioritaskan Tindakan Tegas

Binti Mufarida
Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengungkapkan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah mengatasi premanisme dan gangguan organisasi masyarakat (ormas). Pemetaan titik rawan dilakukan. 

“Komitmen ini perlu kita bangun bersama, karena hal ini berpotensi nyata untuk mengganggu investasi serta ketertiban umum, yang mana berdampak untuk kelangsungan hidup kita bersama,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto di Jawa Timur, Sabtu (10/5/2025).

Dia menegaskan tindakan premanisme menjadi hambatan serius bagi target-target pembangunan yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto. Dia menuturkan, aksi premanisme berkedok ormas harus diatasi. 

Lebih lanjut, Eko mengatakan sesuai dengan arahan Menko Polkam Budi Gunawan, penindakan tegas terhadap aksi premanisme menjadi proritas. Selain itu, pembinaan terhadap ormas juga akan dilakukan. 

“Penindakan hukum adalah arah pertama, arah yang kedua tentunya adalah pembinaan terhadap ormas-ormas tersebut,” tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

4 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

5 hari lalu

Diutus Prabowo, Menko Polkam Tiba di Qatar untuk Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad

9 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal