Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Liput Demo Omnibus Law, Ini Sikap Dewan Pers

Felldy Aslya Utama
Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengecam keras intimidasi dan penangkapan terhadap wartawan yang meliput demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah tempat di Indonesia pada 8 Oktober 2020. Polisi diminta segera membebaskan wartawan jika masih ada yang ditahan.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menjelaskan wartawan atau jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas peliputan sesuai Pasal 88 UU No 40 Tahun 1999. Dia menegaskan kepolisian seharusnya bertindak hati-hati dan proporsional terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya.

"Kami mengecam oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Kami memandang kepolisian perlu memberi penjelasan resmi tentang hal tersebut," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Oleh sebab itu Dewan Pers meminta kepolisian untuk segera membebaskan jika masih ada wartawan yang ditahan. Dia juga meminta perusahaan media dan keluarga memberitahukan ke Dewan Pers jika ada unsur wartawan atau peliput yang belum ditemukan keberadaannya.

"Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dewan Pers soal Bakom Gandeng Homeless Media: Jangan Mereka Jadi Humas

Nasional
2 hari lalu

Komdigi Tegaskan Pers Benteng Pertahanan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
2 hari lalu

Komaruddin Hidayat: Pers Tetap Jadi Rujukan Utama di Tengah Ledakan Informasi

Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal