Jurnalis Diintimidasi saat Acara Generasi Muda Partai Golkar, Dewan Pers: Kekerasan Tak Boleh Dilakukan

Carlos Roy Fajarta
Gedung Dewan Pers (foto: Okezone)

"Ini bisa dipidana menurut UU 40, sanksinya 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, jadi ini serius," ujar Ninik.

Ninik mengingatkan, saat kick off peliputan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu oleh KPU, semua partai politik telah diundang. Partai telah diberi pemahaman untuk terbuka terhadap wartawan.

"Kami  menyampaikan pesan ini kepada publik agar lembaga penyelenggara pemilu dan parpol yang 19 jumlahnya ini terbuka," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Golkar: MBG Program Baik dan Mulia, Tak Boleh Dijalankan Asal-asalan

57 tahun lalu

Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Golkar: Apresiasi Netizen atas Kerja Keras Bahlil

57 tahun lalu

Golkar: Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan, Petugas Lebih Disiplin

57 tahun lalu

iReporter Bikin Mahasiswa UNS Ketagihan Live Report Depan Kamera di iNews Media Group Campus Connect

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal