Jumlah Saksi Diperiksa Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Bertambah Jadi Enam Orang

Antara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Div Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece bertambah tiga orang. Saat ini yang diperiksa total berjumlah enam orang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, para saksi yang diperiksa berstatus warga binaan atau tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk sipir atau petugas rutan.

"Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menuliskan surat terbuka mengenai alasannya menganiaya Muhammad Kece di dalam rutan.

Melalui surat terbuka itu Napoleon menyampaikan, tindakan terukur akan dilakukan kepada siapa saja yang berani menghina Allah SWT, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islam. Jenderal bintang dua itu juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Content Creator Galih Loss, Diduga Lecehkan Agama

57 tahun lalu

Heboh Kaus Kaki Bertulis 'Allah' di Malaysia, Pemilik Jaringan Super Market Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Topi Napoleon Bonaparte Terjual dengan Harga Rp32 Miliar

57 tahun lalu

Peristiwa Sejarah 9 November, Napoleon Berkuasa hingga Hadiah Nobel Fisika untuk Einstein

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal