Juara 1 Lomba Hafal Alquran di Rusia, Hafizah asal Trenggalek Dapat Bonus Rp25 Juta dari Kemenag

Widya Michella Nur Syahid
hafizah asal Trenggalek juara 1 lomba hafal Alquran

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengapresiasi hafizah asal Trenggalek Dewi Yukha Nida yang meraih juara 1 Musabaqah Hifzil Quran (MHQ) atau hafal Alquran 30 Juz di Kazan, Tatarstan, Rusia pada ajang The 4th Holy Quran Recitation Competition Kazan OIC Youth Capital 2022. Atas prestasinya, Kemenag memberikan bonus uang tunai Rp25 juta.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin pemberian bonus dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah karena Dewi telah mengharumkan nama Indonesia.

"Pemberian bonus ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ananda Dewi, karena telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya. 

Ia berharap keberhasilan Dewi dapat menjadi motivasi generasi muda untuk menghafal Alquran. Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerangan Agama Islam, Syamsul Bahri mengatakan, bonus tersebut akan langsung diberikan pada hari ini.

"Bonus ini akan kami berikan secara tunai pada hari ini juga kepada ananda Dewi, semoga menjadi manfaat dan keberkahan untuk kita semua," tutur Syamsul.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Nasional
4 hari lalu

Kutip Surat Ar-Ra’d Ayat 11, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu demi Keselamatan Indonesia

Internasional
5 hari lalu

Mengenal Perjanjian Nuklir AS-Rusia New START yang Sudah Tak Berlaku

Internasional
5 hari lalu

Trump Tolak Tawaran Putin Perpanjang Kesepakatan Nuklir AS-Rusia New START

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal