Keberhasilan tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dalam mengungkap kasus peredaran emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin bermula dari adanya laporan masyarakat.
Mereka mencurigai adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Petugas pun langsung menyelidiki dan melihat seorang pria mencurigakan menggunakan motor Honda Supra warna hitam biru berpelat nomor BM 6959 XL.
"Saat interogasi dan dilakukan penggeledahan dalam jok motor, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat kurang lebih 1,2 kg," kata AKBP Taufik.
Menurut pengakuan pelaku, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJ di Sumbar atas perintah SM.