JPU Tolak Hadirkan Saksi Ahli Sesuai BAP, Pihak Irfan Widyanto Protes

Ari Sandita Murti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak untuk menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam sidang obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Foto: Antara)

Maka itu, Riphat menuturkan penolakan ini menandakan berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.

"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Buletin
7 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
2 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal