Jozeph Paul Zhang Ternyata WNI, Polisi: Wajib Ikuti Hukum di Indonesia

Puteranegara Batubara
Joseph Paul Zhang (Foto: Youtube)

Dengan begitu, Polri memastikan bahwa penerbitan Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang bakal segera diproses. Kepolisian nantinya akan segera mengajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. 

"Permohonan Red Notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," ucap Ahmad. 

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Langsung Dapat Misi Besar Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030

9 hari lalu

Pesan Emosional Mitchell Baker usai Resmi Jadi WNI dan Siap Bela Timnas Indonesia

9 hari lalu

Mitchell Baker Resmi WNI, Erick Thohir Ungkap Rencana Besar Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

9 hari lalu

Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Langsung Gabung TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal