Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Beleid itu menjadi pedoman bagi gugus tugas pusat maupun daerah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024.

"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang) Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Senin (27/2/2023).

Adapun RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan
orang.

Perpres tersebut memerintahkan agar Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas
Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

57 tahun lalu

Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal