Jokowi Terbitkan Keppres, Ini Susunan Satgas Pemburu Aset BLBI

Irfan Maa ruf
Presiden Joko Widodo (Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Keppres juga terdapat susunan organisasi Satgas.

"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagh Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," dikutip dari salinan Keppres tersebut, Jumat (9/4/2021).

Berikut susunan organisasi tim pemburu aset BLBI:

Pengarah :

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Jaksa Agung

7. Kapolri

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

57 tahun lalu

Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

57 tahun lalu

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Resmi Naik Pangkat jadi Komjen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal