Jokowi Teken PP Nomor 70 Tahun 2020, Predator Seksual Dihukum Kebiri

Ariedwi Satrio
Presiden Joko Widodo meneken PP No 70/2021 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual terutama terhadap anak. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis)

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penandatanganan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Dia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut.

"Sudah dapat informasinya. Kami nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
9 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
4 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal