Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo saat berkemah di titik nol Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Foto: Setpres)

"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi Pasal 3.

Dalam struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN dan Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

57 tahun lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal