Jokowi Teken Keppres Berhentikan Eddy Hiariej dari Wamenkumham

Binti Mufarida
Eddy Hiariej diberhentikan dari Wamenkumham (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Keppres diteken menindaklanjuti surat pengunduran diri Eddy.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bp. Eddy O.S. Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (7/12/2023).

Ari mengatakan, Keppres pemberhentian Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023. Dengan demikian, Eddy tak lagi menjabat Wamenkumham.

"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Ari.

Sebelumnya, Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin petang, tanggal 4 Desember 2023.

"Karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

1 bulan lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

7 bulan lalu

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

7 bulan lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal