Jokowi Setuju Putusan MK : Pengalihan Status Jangan Rugikan Hak Pegawai KPK Jadi ASN 

Dita Angga
Presiden Jokowi menekankan, pengalihan status jangan sampai merugikan pegawai KPK untuk menjadi apartur sipil negara (ASN).. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU Nomor 19/20219 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam putusannya MK menegaskan, pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.

Hal ini disampaikan Jokowi merespons pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan tes ini terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.

“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal