SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyerahkan proses restorative justice terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Rismon Sianipar kepada penyidik kepolisian dan kuasa hukumnya. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (13/3/2026).
"Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini. Saya menerima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar, dan mengenai urusan restorative justice, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Jokowi.
Menurut dia, tindak lanjut terkait permohonan restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Jokowi juga menegaskan pertemuan dengan Rismon berlangsung dalam suasana biasa tanpa adanya ketegangan.
Saat ditanya apakah dirinya merasa marah saat bertemu Rismon, dia mengaku tidak merasakan hal tersebut.
Diketahui, pertemuan antara keduanya terjadi di kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (12/3/2026) petang. Saat itu, Rismon Sianipar datang bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.