Jokowi Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU secara Tidak Hormat

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (foto: Sekretariat Presiden)

Diketahui, Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
6 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
7 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal