Jokowi Pastikan Napi Korupsi Tak Dibebaskan

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengatakan pembebasan sejumlah narapidana dengan syarat dilakukan sebagai solusi mencegah penyebaran virus corona di rumah tahanan (rutan). Namun dia memastikan napi koruptor tak masuk dalam daftar yang dibebaskan.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama menteri Kabinet Indonesia Maju via telekonferensi, Senin (6/3/2020). Jokowi juga memastikan tak ada revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pembebasan napi dilakukan karena lapas dan rutan kita over capacity, sangat berisiko terjadi percepatan penyebaran. Ada syarat, kriteria, dan pengawasan, tapi napi koruptor tidak pernah dibicarakan," kata Presiden.

Jokowi menjelaskan langkah pemerintah membebaskan hingga 30.000 napi meniru langkah negara-negara lain. Seperti Iran yang membebaskan 95.000 napi dan Brasil yang membebaskan 34.000 napi.

Sekali lagi Jokowi memastikan napi yang akan dibebaskan sebagai upaya mencegah corona di Indonesia merupakan napi tindak pidana umum. Dia mengatakan rapat-rapat yang membahas rencana itu tak pernah menyebut napi koruptor akan dibebaskan.

"Pembebasan napi pidana umum saja," ujar Jokowi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal