Jokowi Minta Pendemo Revisi UU Pilkada yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi meminta para pendemo revisi UU Pilkada yang masih ditahan segera dibebaskan. Dia menekankan penyampaian pendapat baik bagi negara demokrasi. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

Diketahui, polisi menangkap 301 orang terkait aksi demonstrasi menolak revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu. Mereka diamankan di berbagai kantor polisi di Jakarta.

"Ada 301 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024).

Dia mengatakan, 301 orang itu diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas.

"Orang yang diamankan mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan, dan bahkan ada yang melakukan kekerasan," tambahnya. 

Menurut Ary, ada beberapa orang yang telah dikembalikan kepada keluarganya. Namun, masih ada juga yang ditahan polisi.

"Ada yang sudah dipulangkan, ada beberapa yang belum. Karena proses mengambil keterangan memerlukan waktu," kata Ade.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
16 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
18 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
2 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal