Jokowi Minta Kepala Daerah Intens Sosialisasi Pelarangan Mudik

Fahreza Rizky
Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

Ada 3 aturan larangan mudik. Pertama, pengetatan pra larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021. Lalu, larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Kemudian, pengetatan pasca larangan mudik yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Nasional
1 bulan lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Nasional
1 bulan lalu

6 Contoh Sambutan Ketua RT Acara Halalbihalal 2026 yang Singkat dan Berkesan

Nasional
1 bulan lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal