Jokowi ke Pj Kepala Daerah: Jangan Sampai Memihak di Pemilu 2024

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para Pj kepala daerah Se-Indonesia di Istana Negara pada Senin (30/10/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh Pj kepala daerah tidak memihak pasangan calon tertentu di Pemilu 2024. Mereka juga diminta tidak mengintervensi KPUD dan Bawaslu.

"Masuk ke tahun politik pemilu, saya minta gubernur, bapak ibu bupati wali kota berikan dukungan pada tugas-tugas KPUD dan Bawaslu tapi tidak mengintervensi apa pun," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para Pj kepala daerah Se-Indonesia di Istana Negara pada Senin (30/10/2023).

Menurut Jokowi, jika Pj kepala daerah memihak kelompok tertentu akan terlihat. Dia juga meminta agar anggaran pemilu segera disalurkan. 

"Saya minta jangan sampai memihak, itu dilihat itu hati-hati bapak ibu dilihat. Mudah sekali kelihatan bapak memihak atau nggak," tegasnya.

Jokowi berharap agar Pj kepala daerah untuk memastikan agar ASN bersikap netral. Para Pj kepala juga harus dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tingkat bawah khususnya terkait pemilu.

"Yang terakhir menjaga kerukunan di tingkat bawah. Segera selesaikan kalau ada percikan-percikan yang berkaitan dengan politik selesaikan dengan baik," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

57 tahun lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

57 tahun lalu

Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal