Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Antiterorisme

Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme. Sementara, pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme di DPR belum selesai.

Koordinator Forum Kiai Muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Mochammad mengatakan, dua kejadian kekerasan berturut-turut, di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob dan peledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya, Jawa Timur, merupakan persoalan serius.

"Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa Jokowi dan Polri seakan-akan lemah dalam menghadapi teroris," ujar Amin dalam siaran tertulisnya, Minggu (13/5/2018).

Pemerintah dapat mengambil beberapa substansi dari revisi UU Anterorisme dan menambah substansi yang terlewati sebagai bahan perppu. Setidaknya, Perppu Antiterorisme berisi tentang beberapa substansi.

Mulai upaya deradikalisasi, pihak yang terlibat dalam melawan radikalsime teroris dan bentuk-bentuk penegakan hukumnya. "Dengan tiga hal mendasar itu, terorisme bisa diatasi dari hulu ke hilir," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah dari unsur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kemenag, Kemendibud, Kemenristek Dikti dan lembaga negara yang berurusan langsung dengan sumber daya manusia harus lebih gencar melakukan gerakan deradikalisasi.

"Data terbaru virus radikalisme sudah sangat masif menyebar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Sisa PD II di Biak Dikirim ke Pusdokkes Polri

57 tahun lalu

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, Polisi Temukan 13 Potongan Tubuh

57 tahun lalu

Update Korban Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak: 19 Orang Terluka, 55 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua, 3 Orang Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal